AMANDEMEN UUD '45 = Sebuah Pengingkaran


"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia , yang terbentuk dalam satu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Setelah kita telusuri isi dan jiwa Pembukaan UUD 1945, akan dapat dengan jelas kita lihat terjadinya penyimpangan-penyimpangan sejak awal Proklamasi Kemerdekaan hingga dewasa ini. Benih pengingkaran yang tertebar dalam berbagai penyimpangan tersebut mendapat lahan subur pada dataran yang dibangun Orde Baru.

Apa yang dilakukan oleh Orde Baru adalah salah satu bentuk pengingkaran yang masih segar hidup dalam ingatan kita. Dengan semboyan “melaksanakan Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen” Orde Baru telah melakukan penyimpangan yang menyesatkan. Penyimpangan itu bersifat menyeluruh, mulai dari cara berpikir, moralitas sampai pola berkonsumsi, yang dilaksanakan melalui penipuan sejarah, pendistorsian Pancasila, pengembangan pola berpikir pragmatisme dan pola hidup hedonistik, pembangunan kekuasaan otoriter dan represif, pembangunan konglomerasi, sampai dengan penyerahan kedaulatan nasional kepada kapitalisme internasional. Kesadaran politik rakyat dihancurkan melalui floating mass, sedangkan terhadap mahasiswa dilaksanakan melalui NKK/BKK. Selama lebih dari tiga puluh tahun bangsa Indonesia telah mengalami character assassination (pembunuhan karakter).

Dewasa ini, di tengah keadaan bangsa Indonesia masih terbenam dalam keterpurukan sebagai akibat dari kebijakan Orba dan penerusnya, para floating elite yang lahir sebagai kelanjutan dari dilaksanakannya floating mass, telah mengobok-obok UUD 1945, yang ujungnya adalah de-ideologisasi.

Kalau Orde Baru telah mendistorsi Pancasila melalui P4, dewasa ini sisa-sisa Orba bersama para petualang (oportunis) dan profiteur (orang yang hanya mencari keuntungan) telah merombak pasal-pasal UUD 1945 dan menghapus penjelasannya dengan dalih melakukan pemurnian demokrasi melalui amandemen. Perombakan yang mereka lakukan telah melahirkan pembusukan kelembagaan, pengembangan semangat federalisme-liberalisme, dan pendistorsian terhadap demokrasi. Singkatnya mereka telah melahirkan UUD baru yang mengingkari jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945, dan dengan demikian mereka telah mengkhianati cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Sisa-sisa Orba bersama petualang dan profiteur itu telah merombak pasal-pasal UUD 1945 secara substantif dan menghapus penjelasannya, tetapi secara licik tetap mempertahankan nama UUD 1945 dan Pembukaannya, sebagai upaya untuk menyelimuti pengingkarannya. Langkah tersebut merupakan tahap awal untuk menggantinya dengan UUD baru! Sebagai akibatnya, ada dua UUD yang memiliki nama dan Pembukaan yang sama, tetapi berbeda dalam substansinya. Pada saatnya kelak rakyat dan generasi yang akan datang akan bertanya, yang manakah UUD 1945 yang sesungguhnya?

Apabila jawabnya adalah hasil perombakan yang dilakukan oleh para elite politik yang berkonspirasi di MPR, maka bangsa Indonesia akan kehilangan dokumen historis karya besar para pendiri bangsa atau founding fathers. Namun kalau keduanya diakui sebagai realitas yang ada, maka akan ada dua UUD 1945, yang satu adalah UUD 1945 yang asli, sedang yang lainnya adalah UUD 1945 hasil rekayasa para petualang politik di MPR yang isi dan jiwanya mengingkari UUD 1945 yang asli beserta Pembukaannya. Oleh karenanya sudah sepantasnya kalau UUD baru tersebut disebut sebagai UUD 1945 Palsu!

Dengan telah hadirnya UUD baru sebagai akibat dari dirombaknya batang tubuh dan dihilangkannya Penjelasan UUD 1945, maka Pembukaan UUD 1945 tinggal menjadi simbol, sama halnya Pancasila tinggal sebagai sebuah nama ketika didistorsi melalui P4. Namun diyakini bahwa Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila akan tetap hidup dalam kalbu rakyat serta semua yang tetap setia kepada cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Dia akan bergelora kembali, dan setiap bentuk pengingkaran akan sirna diterjang perjuangan luhur.